Apa itu Tunadaksa?

Tunadaksa juga sering disebut dengan penyandang disabilitas fisik. Istilah tunadaksa bermula dari kata “tuna” yang memiliki arti kurang, lalu ”daksa” yang berarti tubuh, maka tunadaksa bisa diartikan sebagai penyandang bentuk kelainan yang ada pada bagian otot-otot, tulang, persendian, yang dapat menimbulkan gangguan koordinasi, komunikasi, adaptasi, mobilisasi, serta gangguan perkembangan.
Apa itu Stigma Sosial?

Stigma sosial adalah ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Stigma sosial juga berarti sebuah fenomena yang terjadi ketika seseorang diberikan labeling, stereotip, separasi, dan mengalami diskriminasi. Dalam hal ini tunadaksa mendapat stigma sosial sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan. Ketidakmampuan tersebut mencakup segala hal seperti tidak mampu melakukan aktifitas sehari-hari, tidak mampu membantu orang lain, tidak mampu mengikuti pendidikan, tidak mampu berkontribusi di keluarga, tidak mampu bekerja dan lain sebagainya.
Apa itu Hak Tunadaksa
Bebas Stigma Sosial?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pada pasal 7, Hak Bebas dari Stigma merupakan hak yang dimiliki penyandang disabilitas untuk bebas dari pelabelan negatif yang menempel pada dirinya terkait dengan kondisi disabilitasnya. Dalam hal ini, stigma sosial yaitu stigma dari masyarakat bahwa tunadaksa merupakan orang yang tidak memiliki kemampuan, disebabkan masyarakat memandang kekurangan fisik yang dimiliki tunadaksa.
